PROFIL BALAI DIKLAT LHK MAKASSAR

BALAI DIKLAT LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN MAKASSAR
Alamat : Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 17,5 Makassar
Telp/Fax : (0411)554875 / (0411) 554535
Email : bdkmksr@gmail.com

Tugas Pokok dan Fungsi
a. Tugas
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.16/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pendidikan Dan Pelatihan Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, bahwa Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur dan Non Aparatur Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

b. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan;
2. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
3. Pelaksanaan kerjasama pendidikan dan pelatihan;
4. Pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan;
5. Pelaksanaan pengelolaan hutan pendidikan dan pelatihan;
6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pendidikan dan pelatihan;
7. Pelaksanaan pelayanan data dan informasi pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan;
8. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Strutur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pendidikan Dan Pelatihan Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar terdiri atas :

1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan administrasi barang milik negara dan rumah tangga.
2. Seksi Penyelenggaraan dan Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan identifikasi kebutuhan diklat (IKD), penyusunan rencana, program dan anggaran pendidikan dan pelatihan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, dan pelaksanaan kerjasama pendidikan dan pelatihan.
3. Seksi Sarana dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan pengelolaan hutan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi pasca diklat (EPD) dan pelaporan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan pelayanan data dan informasi di bidang pendidikan dan pelatihan.
4. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

Popular Posts

Archives

Tags

There’s no content to show here yet.